Kebijakan Privacy

SIP-PASTI adalah aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Pengadilan Agama Nunukan.

Kebijakan Privasi ini dimaksudkan untuk membantu Anda memahami data dan fitur/aplikasi standar perangkat yang kami perlukan/gunakan untuk mendukung aplikasi SIP-PASTI.

Informasi Perangkat

SIP-PASTI menggunakan Google Analytics untuk mengumpulkan informasi perangkat, seperti model perangkat keras, versi sistem operasi, pengenal perangkat unik, informasi jaringan seluler, dan informasi lokasi umum. Informasi ini untuk mengetahui pengalaman pengguna sebagai dasar perbaikan performa aplikasi menjadi lebih baik.

Akun Gmail

SIP-PASTI memerlukan konfirmasi akun gmail sebagai salah satu syarat/klarifikasi pengajuan permohonan pengguna sistem e-Court Mahkmamah Agung RI. Data yang digunakan sebatas e-mail aktif dan tidak membutuhkan akses ke data maupun fitur Gmail/Google terkait.

Akses Internet

SIP-PASTI memerlukan akses internet untuk beberapa fitur informasi dan pemberitahuan berdasarkan data sumber dari server Komunikasi Data Nasional (Komdanas) Mahkamah Agung RI & Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Nunukan.

Akses File

SIP-PASTI memerlukan izin akses berupa membuat dan melihat dokumen dengan format docx file untuk beberapa fitur yang mendukung pembuatan surat permohonan atau surat gugatan.

Akses Video

SIP-PASTI memerlukan izin akses melihat (READ) dokumen video yang merupakan bagian yang disertakan pada aplikasi. Materi video berisi tentang layanan Mahkamah Agung RI, petunjuk penggunaan fitur aplikasi dan petunjuk menyiapkan kelengkapan dokumen..

Keamanan Data

SIP-PASTI hanya menyimpan data di perangkat pengguna dan tidak memiliki fitur pengiriman secara otomatis kepada Pengadilan Agama Nunukan maupun pihak lainnya,

Hak Siar

SIP-PASTI menggunakan gambar, file, audio dan video milik Mahkamah Agung RI atau 4 (empat) Badan Peradilan yang berada dibawahnya atau milik instansi/lembaga di bawah Pemerintah Republik Indonesia yang dibuat untuk kepentingan layanan masyarakat dan diiznkan untuk disebarluaskan.

Copyright@2019 Pengadilan Agama Nunukan